SATUMEDIA.ID – Pengembang Perumahan Kavling Pakis Cipageran, Ade Suwarna yang sejak 2022 dicari-cari para pembeli rumah akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Tak tanggung-tanggung uang muka atau DP yang ditilep Ade Suwarna ditaksir mencapai Rp1 miliar. Total ada 13 orang calon pembeli yang sudah membayar uang muka yang besarannya bervariasi.
“Para korban tertarik membeli rumah di Kavling Pakis Cipageran, karena pelaku menawarkan dengan DP murah dan mengklaim sebagai perumahan syariah,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Kavling Pakis Cipageran beralamat di
Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Sampai saat ini sudah 13 orang calon pembeli yang melapor ke Polres Cimahi. Salah satunya, penyandang disabilitas berprofesi terapis,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Tri, masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang membeli rumah di Kavling Pakis Cipageran dan sudah membayar DP, namun rumahnya tak kunjung dibangun segera melapor ke Polres Cimahi,” tuturnya.
Korban yang berjumlah 13 orang sudah lebih dari 2 tahun menunggu rumahnya jadi. Namun hingga kini rumah yang diimpikan tak kunjung terwujud.
Diakuinya, selama hampir dua tahun pelaku berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, masih di sekitar Kota Cimahi,” ucapnya.
Salah seorang korban, Restu yang merupakan penyandang disabilitas ketika diberi kesempatan berbicara, terlihat meluapkan kekesalannya kepada pelaku yang juga ada di sana.
“Untuk mengumpulkan uang muka yang sudah saya bayarkan Rp25 juta itu tidak mudah. Saya harus sisihkan dari upah terapis Rp50 ribu untuk bayar muka. Paling tidak butuh waktu 500 jam untuk mengumpulkan uang sebanyak itu,” keluh Restu.
Sementara tersangka, Ade Suwarna mengaku, uang milik 13 calon pembeli rumah digunakan kembali untuk membiayai pembangunan rumah.
“Enggak dipake buat pribadi, tapi dipakai lagi buat membiayai pembangunan rumah,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.*

