Hanya Sebulan, Polres Cimahi Tangkap 20 Pengedar Narkoba

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara narkoba di Mapolres Cimahi, Selasa (27/8/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 20 orang pengedar narkoba di rentang waktu Juli-Agustus 2024. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari jerat narkoba.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, para pelaku terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OKT).

“Para pengedar narkotika ini ditangkap dari berbagai lokasi berbeda. Di antara para tersangka ada beberapa orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (27/8/2024).

Ia menyebut, dari 20 tersangka terdiri dari 9 tersangka untuk 7 kasus peredaran sabu-sabu, 4 tersangka kasus ganja, 3 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 4 tersangka kasus OKT.

Ia menyebut, para pelaku mengedarkan
narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba, mulai dari pemesanan secara online, COD atau bertemu langsung, dan cara menempel kemudian mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan.

Adapun modus peredarannya dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online.

Kapolres menyebut, peran aktif masyarakat menjadi awal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut. Mereka curiga telah terjadi peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungannya.

“Pengungkapannya dimulai dari wilayah Bandung Barat. Kami kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya berhasil disita
sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp1 miliar dan menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” tuturnya.

Diungkapkannya, barang bukti itu didapat dari 9 tersangka sabu-sabu berinisial MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR. Selanjutnya 4 orang tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS. 3 orang tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS. Serta 4 tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Tersangka kasus sabu, tembakau sintetis, dan ganja dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup minimal 5 tahun. Sementara untuk kasus OKT maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.*

Pos terkait