SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar tiga kasus peredaran narkotika dengan modus tak lazim sepanjang Januari hingga Februari 2026. Mulai dari sabu yang disembunyikan dalam cangkang keong (tutut), produksi cairan tembakau sintetis oleh ibu rumah tangga, hingga ekstasi serbuk yang dikemas ke dalam kapsul obat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa para pelaku terus mencari cara baru untuk mengelabui aparat.
Kasus pertama terungkap pada 22 Januari 2026 di wilayah Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tersangka Raka Prayudha Abdul Rohman (27), buruh harian lepas asal Wangunharja, Lembang, ditangkap dengan barang bukti 2,80 gram sabu.
“Modus yang digunakan tergolong unik. Tersangka membungkus sabu lalu memasukkannya ke dalam cangkang keong atau tutut sebelum diedarkan kepada pembeli,” kata AKBP Niko saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Kapolres menyebut, Raka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Mengok yang kini masih dalam penyelidikan. Sebelum diedarkan, shabu dikemas rapi di dalam keong untuk menghindari kecurigaan.
Dari bisnis haram tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 6 juta setiap kali barang habis terjual. Ia diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Bandung Barat.
Pengungkapan kedua terjadi pada 27 Januari 2026 di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Seorang ibu rumah tangga, Rini Melani (37), diamankan karena memproduksi cairan yang mengandung zat narkotika untuk pembuatan tembakau sintetis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 450 mililiter cairan sintetis serta 9 gram bahan baku sintetis powder. Polisi menyebut, dari bahan tersebut dapat diproduksi hingga 45 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Rini diduga memproduksi cairan tersebut atas arahan seseorang berinisial A.S yang kini masih dalam pengejaran. Peredaran dilakukan dengan sistem “tempel”.
Selama tiga bulan menjalankan aksinya, tersangka menerima keuntungan sekitar Rp 4 juta yang ditransfer ke rekeningnya.
Kasus ketiga terungkap pada 17 Februari 2026, juga di wilayah Gudangkahuripan, Lembang.
Tersangka Anggi Hendriawan (25), wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti 15 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.
Polisi mengungkap, tersangka menerima 150 tablet ekstasi dalam bentuk serbuk dari seseorang berinisial “Bapak” melalui sistem tempel. Ia juga menerima kapsul obat kosong untuk mengemas ulang barang tersebut.
Serbuk ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas menjadi paket siap edar dengan berbagai jumlah, mulai dari 10 hingga 50 tablet per paket.
Dari setiap kali menerima pasokan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,5 juta. Ia telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kapolres Cimahi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
“Modusnya semakin beragam dan unik. Namun kami pastikan, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegasnya.*




