Polres Cimahi Bongkar Peracikan Tembakau Sintetis di Parongpong, Senjata dan Peluru Ikut Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap dugaan peracikan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat lebih dari 1 kilogram di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap dugaan peracikan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat lebih dari 1 kilogram di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria Moch Kautsar Geraldy Abdurrahman alias MKG (24). Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua benda yang diduga airsoftgun, serta sejumlah peluru dan barang lainnya.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Cimahi terhadap dugaan aktivitas peracikan dan peredaran narkotika.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa tembakau yang diduga mengandung narkotika jenis sintetis dengan berat bruto sekitar 1.022,5 gram. Petugas juga menemukan kristal putih yang diduga sabu serta satu pucuk senjata api rakitan,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukawangi, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MKG diduga meracik bahan berupa tembakau atau daun dengan cairan yang berkaitan dengan pembuatan tembakau sintetis. Bahan tersebut kemudian dikemas untuk diperjualbelikan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 22 bungkus plastik bening berisi bahan yang diduga tembakau sintetis, satu wadah plastik transparan, dan satu kantong plastik berisi bahan serupa.

Petugas juga menemukan satu botol semprot berisi cairan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan tembakau sintetis, timbangan digital, tiga botol semprot kosong, dua lakban hitam, satu pak plastik bening, serta sebuah alat pengocok.

“Dari barang bukti yang ditemukan, kami menduga tersangka tidak sekadar menyimpan narkotika, tetapi juga melakukan aktivitas peracikan dan pengemasan sebelum barang tersebut diedarkan. Hal ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan dan pengembangan penyidikan,” kata Faruk.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh cairan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis melalui pembelian daring dari akun Instagram bernama gurita api dengan nilai sekitar Rp 20 juta.

Polisi masih menyelidiki identitas pengelola akun tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pemasok bahan yang digunakan untuk meracik narkotika.

Setelah diracik dan dikemas, tembakau sintetis tersebut diduga dipasarkan melalui akun Instagram L.LUCIANO___.

Modus penjualannya menggunakan sistem tempel, yakni paket diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.

“Dari keterangan awal tersangka, penjualan dilakukan melalui media sosial dengan sistem tempel. Kami masih mendalami jalur distribusi, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas tersebut,” ujar Faruk.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, aktivitas tersebut telah dijalankan selama sekitar dua bulan.

Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta setiap kali barang dagangannya habis terjual. Sementara itu, apabila seluruh barang yang dimiliki berhasil dipasarkan, keuntungan yang disebutkan dalam pemeriksaan awal mencapai sekitar Rp 30 juta.

Polisi masih perlu mengklarifikasi perhitungan keuntungan tersebut dan menelusuri transaksi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua benda yang diduga airsoftgun.

Barang lainnya yang turut diamankan meliputi 13 butir peluru timah, satu wadah berisi butiran logam kecil yang diduga merupakan amunisi airsoftgun, satu buah knuckle duster, serta satu set perkakas kecil.

Polisi juga menyita dua telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Pro dan iPhone XS, serta satu unit laptop MacBook.

Menurut keterangan awal, benda-benda yang diduga sebagai senjata tersebut dibeli secara daring dan dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Semarang.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan dan sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan persenjataan. Asal-usul, fungsi, kepemilikan, dan legalitasnya masih kami periksa untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana lain di luar perkara narkotika,” kata Faruk.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah senjata dan benda lainnya berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa bahan yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 1.022,5 gram, tetapi juga kristal putih yang diduga sabu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti tersebut sesuai hasil pengujian laboratorium.

Faruk mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber pasokan bahan, jalur pemasaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami akan mendalami seluruh barang bukti dan keterangan tersangka, termasuk menelusuri akun media sosial yang digunakan serta sumber bahan yang diperoleh secara daring. Pengembangan ini penting untuk mengetahui apakah tersangka bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam bahan keterangan perkara, ancaman pidana yang dicantumkan berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali sesuai hasil pemeriksaan penyidik.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 150 juta. Pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, nilai barang bukti dan estimasi jumlah orang yang dapat diselamatkan tersebut masih perlu dijelaskan berdasarkan metode perhitungan yang digunakan.

Polres Cimahi menyatakan penyidikan masih berlanjut, terutama untuk mengungkap asal-usul bahan baku, pola distribusi, kemungkinan jaringan pemasok, serta legalitas senjata dan benda lain yang ditemukan saat penangkapan.*

 

Pos terkait