SATUMEDIA.ID – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu (upal) di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kedua tersangka adalah Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati. Keduanya diamankan setelah penyidik menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan uang palsu yang beredar di wilayah Cimahi.
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Menurut Gofur, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dilakukan terhadap dugaan peredaran uang palsu di lokasi tersebut,” ujar Gofur saat dikonfirmasi di Cimahi, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 71 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan uang palsu.
Uang tersebut diketahui telah mengalami proses modifikasi dan dirapikan sebelum digunakan untuk bertransaksi.
“Barang bukti yang ditemukan berupa puluhan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Kondisinya sudah dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat digunakan dalam transaksi,” kata Gofur.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang mereka kenal melalui aplikasi Telegram.
Uang diduga palsu itu dibeli dengan skema perbandingan satu banding lima.
Setelah diperoleh, uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk bertransaksi di sejumlah warung atau toko kelontong di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Modusnya dengan membeli barang yang nilainya lebih rendah dari pecahan uang yang digunakan. Dengan begitu, pelaku mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang yang diduga palsu tersebut.
Barang bukti itu antara lain mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, serta gantungan kunci.
Barang-barang tersebut berasal dari beberapa warung yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Selain uang dan barang hasil transaksi, penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP.
Polisi menduga kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan. Nomor polisi yang tercantum pada STNK kendaraan tersebut adalah B 5774 FCV.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gofur mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut.
“Penanganan perkara terus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk untuk menelusuri sumber uang yang diduga palsu dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengadaannya,” ujar dia.
Polres Cimahi masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang diduga menyediakan atau mengedarkannya.*





