SATUMEDIA.ID – Dua pekerja ruko di kawasan Jalan Taman Kopo Indah (TKI) 3, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi setelah diduga membobol gerai minuman yang berada tepat di sebelah tempat mereka bekerja.
Akibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Barang yang dibawa kabur meliputi uang tunai, dua telepon seluler inventaris, dan sejumlah perhiasan emas.
Kedua terduga pelaku berinisial SJ (29) dan SBN (28). Keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi pada 21 September 2026.
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, posisi kedua pelaku yang bekerja di ruko sebelah diduga memudahkan mereka mengamati aktivitas gerai yang menjadi sasaran.
“Karena tempat mereka bekerja berdampingan dengan gerai korban dan berada dalam satu bangunan yang memiliki sekat, mereka dapat mengetahui kondisi di sekitar lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujar Gofur, Senin (28/9/2026).
Menurut Gofur, kedua pelaku diduga telah mempelajari situasi sebelum menjalankan aksinya pada 29 Agustus 2026.
Saat beraksi, keduanya disebut memiliki tugas berbeda. SJ berada di luar ruko untuk mengawasi kondisi sekitar, sedangkan SBN masuk ke dalam gerai dan mengambil barang-barang milik korban.
“Pembagian peran dilakukan agar aksi mereka berjalan lancar. Satu orang mengawasi dari luar, sementara rekannya masuk ke gerai untuk mengambil barang berharga,” kata Gofur.
Dari dalam gerai, pelaku diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di laci, dua ponsel inventaris, serta perhiasan emas.
Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.
SJ dan SBN ditangkap pada 21 September 2026 tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel inventaris dan perhiasan emas milik korban yang diduga belum sempat dijual atau dipindahtangankan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang masih berada pada mereka juga telah disita penyidik,” ujar Gofur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.*





