SATUMEDIA.ID – Sebuah warung di Jalan Raya Lembang, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek Satresnarkoba Polres Cimahi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi penggerebekan, petugas kepolisian mengamankan dua orang pria dan menyita ratusan tablet obat keras tertentu (OKT).
Kedua pelaku Muhammad Arief (18) dan Faizul Akbar (19) berasal dari Aceh yang kini tinggal di Kampung Pasir Handap, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB. Mereka tetap mengedarkan obat-obatan keras tersebut di tengah bulan suci Ramadan.
“Penggerebekan warung penjual obat keras ilegal merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Sekaligus pula tindaklanjut dari Program 100 Hari ASTA CITA-Satgas TP Narkotika,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah pada Minggu (16/3/2025).
Tanwin mengungkapkan, kedua pengedar OKT ini memiliki dua tempat tinggal. Selain di Lembang, tersangka Arief juga berdomisili
di Kampung Punteuet, Desa Punteuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sementara Faizul tercatat sebagai warga Kampung Putoh, Desa Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Di warung yang menjadi tempat peredaran OKT, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menyita 853 tablet OKT. Rinciannya, 435 tablet diduga obat jenis Heximer, 86 (tablet kemasan strip diduga obat jenis Trihexyphenidyl, dan 332 tablet kemasan strip diduga obat jenis Tramadol.
“Obat-obatan keras itu dimasukan dalam satu bungkus kantong plastik warna hitam,” ungkap Tanwin.
Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp. 275.000, dan satu unit handphone merek Infinix warna biru.
“Kedua tersangka mendapatkan obat keras tertentu tersebut dengan cara membeli atau menerima titipan. Kemudian oleh tersangka diperjualbelikan kembali,” tandasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.*





