SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar praktik produksi sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Kampung Hegarmanah, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pengungkapan ini mengungkap modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan penjualan daring untuk menjangkau konsumen secara lebih luas dan tertutup.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, tersangka berinisial FAF (25) ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku memproduksi sendiri tembakau sintetis, kemudian menjualnya melalui media online. Pola ini cukup sulit terdeteksi karena transaksi dilakukan tanpa tatap muka,” kata Reyhan, Jumat (9/1/2026).
Dalam proses produksi, tersangka mencampurkan bahan aktif narkotika dengan tembakau biasa serta cairan aseton. Campuran tersebut lalu dikemas dan diedarkan sebagai tembakau khusus.
Menurut Reyhan, meski prosesnya tergolong sederhana, dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi pengguna. “Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 33,40 gram tembakau sintetis siap edar, 40 mililiter cairan narkotika mentah, satu unit telepon genggam untuk transaksi online, serta alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, FAF dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reyhan menegaskan, Polres Cimahi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.*





