Baru 5 Bulan Menikah, Pasutri Asal Bandung Dibekuk Polisi

Pasutri yang baru lima bulan menikah harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ganja.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Kebahagiaan rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung, Zakaria Usman dan Elis Sari Hidayati (45), hanya bertahan singkat.

Baru lima bulan menikah, keduanya harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari hasil pengembangan, aparat menemukan bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari Zakaria dan Elis.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 3,7 kilogram dari tangan keduanya.

“Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri di wilayah Kota Bandung hasil pengembangan ungkap kasus di Cimahi. Barang bukti yang diamankan ganja seberat 3,7 kilogram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).

Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial H di Banda Aceh. Ganja itu dibeli Zakaria seharga Rp 15.400.000. Ganjanya dikemas dalam
7 bungkus plastik dengan masing-masing seberat 600 gram.

Ganja tersebut dibungkus menggunakan kemasan label obat-obatan herbal. Kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam.

Ganja dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh langsung ke Kota Bandung.

“Untuk pengiriman terakhir ini belum sempat diedarkan karena keburu ketangkap,” ujarnya.

Pasangan baru menikah ini sudah empat bulan menjadi pengedar ganja.  Dari barang terlarang yang sudah diedarkan sebelumnya, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000.000 per bungkusnya.

Mereka mengedarkannya di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Selain pengedar mereka juga pemakai. Dari pengakuannya sudah lebih dari sekali mengedarkan ganja,” tandasnya.

Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menjalani biduk rumah tangga di penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.*

Pos terkait