Polres Cimahi Sita 100 Kg Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Saat Transaksi di Tangerang

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menyampaikan hasil pengungkapan ganja seberat 1 kwintal di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti fantastis, mencapai 1 kuintal atau 100 kilogram. Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar pada 22 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka yang diduga sebagai pembeli. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan pengiriman ganja lintas provinsi dari Sumatera Utara hingga Banten.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KRA (34), DEBC (34), dan RAA (25). Total barang bukti yang kami sita kurang lebih 100 kilogram ganja yang dikemas dalam dua koper besar,” ujar Niko dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dua tersangka, KRA dan DEBC, diketahui berperan sebagai kurir. Keduanya mengambil ganja dari daerah Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan pesawat. Barang haram tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua koper besar.

Untuk mengelabui petugas, ganja dikemas rapat dan ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan baunya. Selanjutnya, koper berisi ganja itu diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi menuju Tangerang, sementara salah satu tersangka kembali menggunakan pesawat.

Setibanya di Tangerang, keduanya berencana menyerahkan ganja tersebut kepada RAA melalui sistem pertemuan langsung (cash on delivery/COD). Namun, polisi lebih dulu mengamankan RAA dan melakukan penyamaran untuk menunggu kedatangan dua kurir tersebut di lokasi transaksi. Ketiganya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Cipondoh.

Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEBC mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan ganja atas perintah pemilik akun Instagram bernama @Withyou Bogor17 yang kini masih dalam penyelidikan.

Keduanya juga mengungkap telah beroperasi sejak akhir Desember 2025 dengan sistem “tempel”. Dari setiap kilogram ganja yang diedarkan, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp800.000. Dalam sekali pengiriman 100 kilogram, keduanya mengaku menerima total bayaran hingga Rp80 juta.

Polisi kini masih memburu sosok pengendali akun media sosial tersebut yang diduga menjadi otak peredaran ganja lintas daerah ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan di atasnya masih kami dalami,” tegas Niko.*

Pos terkait