Tak Kapok Jual Sabu, Tante Ola Kembali Ditangkap Polres Cimahi

Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), kembali harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkapnya atas dugaan peredaran sabu-sabu.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seorang residivis kasus narkotika, Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), kembali harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkapnya atas dugaan peredaran sabu-sabu.

Ibu rumah tangga ini diamankan di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah teridentifikasi mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyebut bahwa tersangka baru bebas dari penjara delapan bulan lalu. “Kami berhasil mengungkap kasus seorang ibu rumah tangga, residivis dalam perkara yang sama yaitu sabu-sabu. Yang bersangkutan baru keluar 8 bulan lalu,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Tante Ola kembali terjun ke bisnis gelap narkoba setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Ia menjalankan transaksi menggunakan metode “tempel”, mengikuti titik lokasi yang dibagikan melalui peta digital.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp200.000 per paket sabu yang ditempel,” kata Niko.

Selain mendapat uang, tersangka mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis. Ia diketahui mulai kembali beroperasi sejak Juli 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15,30 gram sabu sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus Tante Ola mengantarkan polisi pada dua tersangka lainnya yang diduga terkait, yakni Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40). Keduanya diduga bagian dari jaringan distribusi sabu yang dipasok dari Jakarta.

“Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 147,30 gram sabu. Kedua tersangka bermufakat akan mengedarkan sabu dengan modus mengambil sabu ke Jakarta kemudian mengedarkannya dengan cara sistem tempel,” ujar Niko.

Menurut penyidik, kedua tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp4 juta dan turut memperoleh akses menggunakan sabu secara gratis. Mereka disebut telah beroperasi selama sekitar lima bulan di wilayah Bandung Raya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Dalam keterangannya, Tante Ola mengaku kembali menjual narkoba karena desakan ekonomi dan keterbatasan pendidikan. Perempuan yang sudah menjanda ini, sebelumnya sudah dihukum penjara 10 tahun dengan kasus sama.

“Begitu keluar penjara saya bingung mau kerja apa, saya cuma lulusan SD. Akhirnya jualan ini lagi. Untungnya bisa 2 kali lipat, misalnya modal Rp800 ribu, jualnya bisa jadi Rp1,6 juta,” ujarnya.

Polres Cimahi memastikan akan terus memburu pemasok utama dan jaringan di atas para tersangka untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bandung Raya.*

Pos terkait