Pelajar SMP di KBB Menyerang Polisi yang Hendak Menangkap Pengedar Narkoba

Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku penyerangan terhadap anggota kepolisian di Ngamprah, KBB, Kamis (13/11/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seorang pelajar kelas 8 SMP di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial AFH ikut terlibat penyerangan terhadap tiga anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, saat tiga anggota Satnarkoba Polres Cimahi, Bripka Yoga Lesmana, Briptu Rangga Susyanto, dan Bripda Rizky Aji Prasetyo  tengah melakukan Operasi Antik Narkoba 2025 di Gang Aki Marta, RT 04/RW 02, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB.

“Tiga pelaku penyerangan terhadap anggota kepolisian berhasil diamankan setelah sempat melawan dan mencoba melarikan diri,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Buntut dari aksi penyerangan itu
plisi telah menetapkan pelaku berinisial AFH ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres menceritakan kronologis dari  kejadian tersebut, saat ketiga anggota Satnarkoba Polres Cimahi hendak menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial JRM alias Jore.

Saat hendak ditangkap, pelaku justru melakukan perlawanan. Ia berteriak “Bangsat… Maling!” sambil berusaha kabur ke dalam rumah. Polisi yang mengejarnya akhirnya berhasil mengamankan JRM bersama rekannya RRA alias Apoy, yang keduanya mengakui telah mengonsumsi sabu.

“Namun situasi mendadak memanas ketika JRM kembali melarikan diri sambil mengambil gergaji besi dan menyerang petugas. Ia dibantu oleh RRA yang membawa balok kayu, serta AFH alias Abil, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, yang memegang pisau dapur,” ujarnya.

Ketiganya menyerang anggota polisi dan menyebabkan salah satu petugas mengalami luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Mendapat laporan tersebut, tim piket Reskrim Polres Cimahi segera menuju lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AFH di rumahnya.

Sementara dua pelaku utama, JRM dan RRA, berhasil ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Babakan Garut, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif para pelaku adalah menghindari pemeriksaan dalam operasi antinarkoba yang tengah dilakukan polisi.

“Sedangkan modus operandi mereka adalah dengan meneriaki petugas bangsat, maling untuk mengecoh warga, sambil menyerang menggunakan pisau, gergaji besi, dan balok kayu,” sebut Kapolres.

Untuk tersangka utama, JRM alias Jore dan RRA alias Apoy, dijerat Pasal 214, Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara terhadap AFH alias Abil, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam serta pasal-pasal pidana yang sama. Namun, karena masih berstatus anak, ia tidak ditahan dan penanganan perkaranya dilanjutkan dengan jaminan orang tua untuk proses persidangan anak,” pungkasnya.*

Pos terkait