SATUMEDIA.ID – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal. Dalam operasi tersebut, berhasil diambakan empat orang di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10/2024) lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 134 ribu BBL. Adapun keempat tersangka itu berinsial DS, DD, DE, dan AM.
“Kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go
saat konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Ia mengungkapkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan. Polisi langsung menggerebek gudang itu dan mendapati ratusan ribu BBL di sana.
“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 5 orang yang kami amankan ini. Ternyata dari 5 orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak 4 orang,” sebutnya dikutip dari Humas Polri.
Donny menjelaskan bahwa DS berperan sebagai kepala gudang dan pengontrol yang bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja.
Sementara itu, DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster. Sedangkan AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta berfungsi sebagai sopir yang mengangkut para pekerja dan barang bukti.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.
Dari pengungkapan ini, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000.
Para pelaku disangkakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.*