SATUMEDIA – Aksi tabrak lari menimpa seorang pelajar di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/RW 07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (18/4/2024).
Kejadian itu terekam CCTV yang kemudian beredar luas di media sosial. Dari rekaman terlihat pelajar perempuan yang diketahui berinisial RK (15) ditabrak oleh pengendara motor hingga korban terkapar di jalan.
Tindakan tidak terpuji dilakukan pemotor itu. Bukannya berhenti untuk menolong, namun malah tancap gas melarikan diri.
“Kejadiannya bermula saat korban hendak menyebrang jalan. Namun bersamaan dengan itu meluncur sepeda motor dari arah Bandung menuju ke Cikalongwetan,” kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danawiswara di Mapolres Cimahi, Kamis (18/4/2024).
Tabrakan tidak terhindari. Sepeda motor langsung menghantam tubuh korban hingga terkapar.
“Pengendara motor langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit IMC Gadobangkong untuk menjalani perawatan karena mengalami luka ringan.
“Saat ini korban masih dirawat, Alhamdulillah hanya luka ringan tidak ada luka dalam. Tadi sudah kita konfirmasi katanya di CT Scan,” kata Adhi.
Ia menyebut, , setelah kejadian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk baik itu rekaman CCTV maupun meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk pelakunya masih belum diamankan, perlu mengumpulkan bukti-bukti dahulu baik dari rekaman CCTV maupun keterangan dari saksi,” tambahnya.
Pelaku tabrak lari bisa dikenakan dengan Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*


