SATUMEDIA.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp.3.738.741 kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Usulan UMK berdasarkan surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP.
“Naik sebesar Rp. 228.064 atau naik 8,58 dari UMK Bandung Barat Tahun 2024,” kata Ketua Dewan Pengupahan Hasanuddin dalam surat rekomendasi tertanggal 13 Desember 2024 tersebut.
Penerbitan surat rekomendasi tersebut, lberdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sementara itu, terkait dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Dewan Pengupahan KBB menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709.
Selanjutnya, industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683ßßàà SS, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.*