SATUMEDIA.ID – Seorang sopir angkutan umum, F alias MJ (45) tega mencabuli anak di bawah umur berinisial RAR (14). Perbuatan bejat pelaku dilakukanya dalam angkot yang biasa digunakan untuk menarik penumpang.
Kejadiannya terjadi pada 8 Oktober 2024 saat korban pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB. Dia naik angkot trayek Batujajar-Cililin yang dikemudikan pelaku.
“Korban memang sudah biasa naik angkot yang dikendarai pelaku. Sehingga antara korban dan pelaku sudah saling kenal,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (15/12/2024).
Saat dalam perjalanan, korban kehausan dan meminta minum kepada pelaku. Tanpa disadari, minuman itu sudah dicampur sesuatu yang membuat korban mengantuk sampai akhirnya tertidur.
Saat dalam keadaan tak sadarkan diri itulah, korban dicabuli pelaku. Perbuatan keji pelaku yang tinggal di Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu dilakukan dalam angkot yang terparkir di bawah jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban sempat dibawa pelaku menarik penumpang. Di daerah Cihampelas, ayah korban menelponnya. Pelaku kemudian mengurangi kecepatan mobil, saat itulah dimanfaatkan korban untuk kabur.
“Korban meloncat dari angkot dan meminta tolong warga,” ujarnya.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Cimahi, Selasa (10/12/2024). Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Didapat informasi bahwa pelaku biasa mangkal untuk menunggu penumpang di Terminal Cimareme. Sekitar jam 17.30 WIB
Tim Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di tempat biasa pelaku ngetem.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk korban, kami telah memberikan trauma healing agar korban bisa melupakan kejadian yang menimpanya dan bisa menjalani masa depannya tanpa bayang-bayang kelam,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku MJ mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejat itu. Dilakukan dalam keadaan sadar karena tak kuasa menahan hawa nafsu.
“Kami sudah saling kenal, sering curhat. Tapi entah mengapa saya tergoda, tak bisa menahan nafsu,” kata MJ yang baru menikah lagi sebulan lalu.*





