Jalanan Perkotaan Padalarang Terlarang untuk Parkir Kendaraan

Kepala Dishub KBB Fauzan Azima.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Badan jalan di kawasan perkotaan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak bisa digunakan lagi untuk memarkirkan kendaraan atau on street parking.

Larangan itu hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ Kabupaten Bandung Barat. Diketahui, larangan on street parking tersebut dikeluarkan agar penataan lalu lintas di kawasan Padalarang dalam pelaksaan rekayasa lalu lintas bisa berjalan dengan efektif.

“On the street parkir merupakan hasil keputusan bersama di Forum LLAJ KBB. Nantinya, ketika ada yang parkir di jalan pengendara bakal diarahkan ke tempat parkir yang disediakan atau off street parking,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, alasan pelarangan parkir di badan jalan karena berpengaruh kepada upaya penataan lalu lintas yang sekarang tengah dilaksanakan Dishub KBB.

“Penataan tidak akan berjalan selama kendaraan masih parkir di jalan. Untuk sementara bagi pengendara yang melanggar, yakni dengan pemindahan kendaraan. Mungkin ke depan kami akan menerapkan sanksi penggembokan ban,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi penggembokan kendaraan agar masyarakat memahami bahwa semua harus sesuai peruntukannya.

“Sementara ini kita masih melakukan secara persuasif biar paham. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap penataan lalu lintas demi kenyamanan bersama,” tuturnya.

Ia menyebut, semua aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya sudah semestinya kembali ke tempat yang sesuai peruntukannya. Seperti untuk jualan kembali tempat berjualan, dan memarkirkan kendaraan ke tempat parkir.

“Jika sudah dipahami masyarakat, maka dengan sendirinya tercipta ketertiban lalu lintas. Saya menyakini, ini bisa terwujud,” tandasnya.*

Pos terkait