SATUMEDIA.ID – Agnes Monica dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta lagu karya Ari Bias yang berjudul “Bilang saja”
Lagu “Bilang Saja” merupakan salah satu lagu hits yang ada di album And The Story Goes sebagai album pertama Agnes Monica.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024 PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yaitu Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial.
Atas dasar itulah majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar denda kerugian secara tunai senilai Rp.1.500.000.000 (Rp.1,5 miliar).
Namun hal ini menimbulkan polemik di kalangan komponis-komponis Indonesia. Melly Goeslaw berpendapat di unggahan Instagramnya “Perasaan saya udah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karna menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya”.
“Jadi promotor / EO yang bayar, bukan penyanyinya Namun dengan adanya peristiwa seperti ini dan bahkan baru baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim , jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim gimane kok bisa memenangkan kasus itu ?, padahal setau saya saksi2 pun semua nya udah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya tapi penyelenggaranya.
Kumaha atuh ?.
“Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang terangnya nih , sekaligus edukasi untuk semua masyarakat , jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat. Sungguh ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar. Dan saya bersyukur lagu lagu saya dibawakan oleh penyanyi2, boro2 kepikiran nuntut, karna mungkin saja lagu saya itu hits bukan karna lagunya bagus tapi mungkin karna dinyanyikan oleh penyanyi tersebut,” sambung Melly dalam cuitannya di Instagram.
Melly Goeslaw yang merupakan anggota DPR komisi X Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan bersama tim Keahlian DPR RI sangat berhati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta
“Saya sendiri bukan orang jenius di bidang hukum , oleh sebab itu saya bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta, kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya. Oleh karna itu saya berfikir demi kebaikan semua ada baiknya negara ikut hadir disini sebab seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga . Jangan sampai terpecah belah karna pemahaman yang berbeda”. tulis Melly Goeslaw melalui unggahan Instagramnya di akun @melly_goeslaw
Postingan tersebut juga dikomentari oleh salah satu pentolan grup band Dewa 19 yaitu Ahmad Dhani, Ahmad Dhani melalu akun instagram miliknya @ahmaddhaniofficial mengomentari “Yang sangat mengerti tentang UU Hak Cipta itu adalah Profesor di bidang hak cipta yang jadi Saki Ahli di pengadilan niaga dalam kasus AgnesMo”
Hedi Yunus juga ikut berkomentar di postingan tersebut, vokalis grup band Kahitna tersebut berpendapat bahwa untuk sekarang jika kita menyanyikan lagu orang di panggung yang padahal lagunya ada di album sendiri harus bayar royaltinya.
“Perasaan di tahun 90an dulu, ga ada yang begini²an yaa.. penyanyi rekaman lagu hak dan kewajibannya sudah dibayarkan oleh label dalam pembuatan album”.*
