SATUMEDIA.ID – Miris, mungkin kata itu paling tepat menggambarkan nasib yang tengah dialami ratusan pekerja PT Mbangun Praja Industri (Bapintri). Pasalnya, mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijiriah/2025 Masehi.
Lebih memprihatinkan lagi, perusahaan yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara Nomor 99, Kelurahan/Kecamatan Cigugur Tengah, Kota Cimahi ini tak memberikan pesangon sesuai dengan keinginan para pekerja.
Keputusan PHK itu tertuang dalam surat bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditanda tangani Tarsa Tarmansya selaku direktur perusahaan. Dalam SK PHK tertulis alasan perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian.
Pekerja bagian operator yang pertama terkena PHK terhitung pada tanggal 31 Januari 2025 dan untuk staff terhitung sejak 1 Februari 2025.
Ketua KASBI PT Bapintri, Yuningsih menilai pesangon yang diberikan jauh dari ketentuan. Nominal pesangon yang diberikan perusahaan hanya 0,5 persen
“Saya memiliki masa kerja 32 tahun di PT Bapintri. Tapi nominal pesangon yang diberikan perusahaan hanya 0,5 persen,” kata Yuningsih yang merupakan karyawan PT Bapintri, Yuningsih, Selasa (25/2/2025).
Sebenarnya, lanjut Yuni besaran pesangon 0 5 persen itu sudah diterima para buruh. Bahkan, sudah memberikan kelonggaran waktu pembayaran pesangon diberikan selama 1 tahun.
Namun, pihak perusahaan tetap keukeuh memilih membayar pesangon selama 2 tahun dengan cara dicicil.
“Pihak perusahaan keukeuh tak mau mendengar aspirasi karyawan. Kami ini pegawai tetap yang sudah bekerja di atas 24 tahun. Hanya satu dua orang saja yang masa kerjanya 9-10 tahun. Semuanya itu hampir 24 tahun ke atas, bahkan ada yang masa kerja sampai 44 tahun,” sebutnya.
Para pekerja PT Bapintri tidak minta muluk-muluk. Mereka hanya ingin termin pembayaran tidak dilakukan selama 2 tahun
“Pembayaran dicicil selama 2 tahun, per satu bulan sekali itu bervariatif ada yang menerima Rp58 juta, Rp56 atau Rp40 juta. Itu sangat kurang,” ungkapnya.
Ia menyebut, uang yang seharusnya menjadi pesangon buat pekerja yang di PHK sepihak dan diterima secara kontan dimanfaatkan perusahaan untuk membuat badan usaha lain.
“Serikat pekerja menganalisa, kemungkinan perusahan membangun usaha baru,” ucapnya.*