SATUMEDIA.ID – Perbedaan metode dalam penentuan awal bulan Hijriah, kerap menjadi dinamika di masyarakat. Meski terjadi dinamika, namun hingga kini perbedaan itu tak sampai meruncing.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menegaskan, bahwa penentuan awal Hijriah dengan metode hisab dan rukyat sama-sama memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat, serta merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam yang harus dihormati.
“Hisab adalah metode perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, tanpa perlu melakukan observasi langsung. Sementara itu, rukyat adalah metode pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah matahari terbenam,” kata Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag RI, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, kedua metode ini memiliki landasan ilmiah dan keagamaan yang kuat serta telah digunakan dalam sejarah Islam. Perbedaan ini adalah fakta yang harus kita akui.
“Yang terpenting, kita tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mengedepankan toleransi dalam menyikapi perbedaan,” tegas Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini.
Sementara itu, terkait dengan sidang isbat,
, Abu Rokhmad menyatakan, merupakan salah satu bentuk layanan keagamaan yang harus dijalankan oleh pemerintah.
“Sidang isbat, hisab, dan rukyat adalah bentuk layanan keagamaan yang diberikan pemerintah kepada umat Islam. Ini bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari peran negara dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam praktik ibadah,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari akademisi, santri, mahasiswa, dan pemerhati ilmu falak,” tandasnya.
Ia menjelaskan, layanan keagamaan ini setara dengan layanan haji, umrah, pendidikan agama, hingga sertifikasi halal. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang isbat adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap umat.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberi kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” sebutnya.
Dijelaskan Abu Rokhmad, sidang isbat bukan sekadar acara seremonial, tetapi forum resmi yang menentukan awal bulan Hijriah berdasarkan metode ilmiah dan syariat. Manfaatnya juga sangat besar karena memberi kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah seperti puasa dan Idulfitri.
Ia menegaskan, selama ini Kemenag telah melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas Islam, lembaga astronomi, dan akademisi dalam sidang isbat untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat kolektif dan dapat diterima semua pihak.
“Kita harus mengedepankan ukhuwah Islamiyah dan tidak menjadikan perbedaan metode sebagai alasan perpecahan. Sidang isbat justru menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dalam keberagaman pandangan,” lanjutnya.*

