MK Tolak Gugatan soal Pasal Itsbat Hilal dalam UU Peradilan Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).(Dok.MK).**

SATUMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Permohonan tersebut diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah Sukabumi, yakni Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Putusan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan norma yang dipersoalkan para pemohon hanya memberikan kewenangan terbatas kepada pengadilan agama untuk memberikan justifikasi secara yuridis terhadap kesaksian seseorang yang telah melihat hilal.

“Norma Pasal 52A UU Nomor 3 Tahun 2006 terbatas memberikan kewenangan kepada pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan untuk memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur dikutip dari laman MK, Rabu (1/7/2026).

Mahkamah juga menegaskan bahwa penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah dapat dilakukan melalui dua metode, yakni hisab berdasarkan perhitungan astronomis dan rukyat melalui pengamatan hilal.

Menurut Mahkamah, keberadaan dua metode tersebut menunjukkan bahwa negara tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan metode yang dianut. Selain itu, pengaturan tersebut juga tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara maupun diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait Penjelasan Pasal 52A yang turut diuji, Mahkamah menilai substansi penjelasan masih berkaitan erat dengan norma yang diatur dalam pasal tersebut. Karena itu, Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan terhadap Pasal 52A beserta Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama. Inti permohonan para pemohon adalah mempersoalkan mekanisme penetapan (itsbat) awal Ramadhan dan awal Syawal dalam kalender Hijriah.

Pasal 52A UU Peradilan Agama mengatur bahwa pengadilan agama memberikan itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah. Sementara itu, Penjelasan Pasal 52A menerangkan bahwa selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk menetapkan kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penerbitan penetapan nasional awal Ramadhan dan awal Syawal. Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan waktu shalat.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat Penjelasan Pasal 52A tidak sekadar menjelaskan norma dalam batang tubuh undang-undang, tetapi justru mempersempit sekaligus menambahkan norma baru.

“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” ujar Juanda, salah satu kuasa hukum para pemohon, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (9/6/2026).

Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 52A menempatkan mekanisme itsbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional awal Ramadhan dan awal Syawal oleh Menteri Agama. Menurut mereka, konstruksi tersebut tidak hanya menjelaskan kewenangan pengadilan agama, tetapi juga memberikan akibat hukum berupa pengutamaan metode rukyat dibandingkan metode hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah secara nasional.

Mereka berpendapat pengutamaan metode rukyat menyebabkan metode hisab yang mereka yakini tidak memperoleh pengakuan yang setara dari negara, padahal metode tersebut juga merupakan bagian dari praktik keagamaan yang berkembang di kalangan umat Islam.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar yang menempatkan rukyat hilal sebagai satu-satunya metode penentuan awal bulan Hijriah secara nasional.*

Pos terkait