Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Resmi Gugat Hasil Pilkada KBB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan - Ade Sudrajat mendapat nomor 3 di Pilkada KBB 2024.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB telah menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebagai pemenang Pilkada KBB 2024.

Jeje-Asep Ismail meraih 341.225 suara mengungguli paslon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara, paslon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, paslon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan paslon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara.

Permohonan gugatan sudah teregister dalam situs MK, https://wwwkri.id dengan Nomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/20224. Gugatan didaftarkan pada Senin (11/12/2024).

Kuasa Hukum Hengki Kurniawan-Ade Boyke Luthfiana Syahrir membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan
PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepala daerah ke MK.

“Gugatan telah didaftarkan pada tanggal 9 Desember 2024 Pukul 22.18 WIB,” kata Boyke saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, dalam pengajuan perselisihan hasil Pilkada yang terpenting adalah pemohon dapat meyakinkan MK tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik.

“Yang terpenting bahwa pemohon memiliki bukti kuat. Pemohon bisa meyakinkan kepada MK bahwa dalam proses penetapan hasil Pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPU) ada kesalahan atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa pemohon memiliki bukti dan saksi bahwa telah terjadi pelanggaran demokrasi pada pelaksanaan Pilkada KBB lalu.

“Bukti kami miliki, kita akan meyakinkan MK dengan bukti dan saksi bahwa benar telah terjadi pemerkosaan demokrasi di Pilkada KBB,” ujarnya.

Ia optimistis, MK akan memberikan keputusan yang terbaik untuk pasangan Hengki-Ade. Mengingat telah terjadi pelanggaran serius di Pilkada KBB.

Namun langkah Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat ternyata tak jadi diikuti tiga Paslon lain, yaitu pasangan nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari dan pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas.

Terpisah, Ketua DPD PKS KBB Acep Hud membenarkan, bahwa pasangan Didik-Gilang batal membawa permasalahan hasil Pilkada KBB ke MK. Pasalnya, persyaratan gugatan tidaklah mudah.

“Untuk membuktikannya cukup sulit, saksi kuasa hukum yang harus dikumpulkan, dan tentunya butuh biaya,” kata Acep Hud.

Kuasa Hukum pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas, Wildan Mukhlisin beralasan mundur dari pengajuan gugatan karena kesulitan untuk mengumpulkan para saksi.

“Saat hendak mengajukan gugatan ke MK, ternyata beberapa saksi memilih mundur, sementara dalam syarat harus ada tanda tangan persetujuan saksi,” kata Wildan.*

Pos terkait