SATUMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (24/2/2025) mendatang.
Persidangan lanjutan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi ini digelar di Ruang Sidang Panel Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025).
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari berbagai pihak. Selanjutnya maka persidangan akan berlanjut dengan agenda Pengucapan Putusan. Adapun putusan perkara ini akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.
Namun sebelum itu, Majelis Panel Hakim 1 akan membawa hasil sidang pemeriksaan hari ini ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan dari hakim panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim di dalam Rapat Pleno. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan dikutip dari laman MKRI.
Dengan demikian, para pihak sudah tidak bisa lagi mengajukan penambahan alat bukti maupun melakukan inzage. Para pihak pun akan memperoleh panggilan secara resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan tersebut.
Dalam perkara ini, berlaku sebagai pemohon ialah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Kemudian untuk pihak terkait ialah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Sedangkan KPU Tasikmalaya menjadi termohon dalam perkara ini.
Saksi ahli dari pasangan nomor urut 02, Titi Anggraini dari Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan membawa konsekuensi pembatalan atau diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon.
Lebih lanjut Titi menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dimaknai bahwa satu periode jabatan kepala daerah terhitung dari yang pernah dijalani setidak-tidaknya setengah masa jabatan.
“Di mana masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sepanjang telah dijalani secara nyata atau riil atau faktual dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” ujar Titi.
Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf n yang dimaksud, berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, (…) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Pendapat berbeda disampaikan I Gde Pantja Astawa selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz). Jika ahli dari Pemohon memaknai hitung-hitungan masa jabatan sejak dijalani secara faktual, maka ahli dari Pihak Terkait, I Gde Pantja Astawa, menyatakan bahwa masa jabatan terhitung sejak pelantikan.
Dalam hal ini, Astawa mengutip ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, “Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Perbedaan pandangan dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah ini menjadi inti pembahasan di persidangan. Sebabnya, Pemohon, Termohon (KPU Tasikmalaya) serta Pihak Terkait memiliki versi hitung-hitungan yang berbeda mengenai masa jabatan dan periodisasi jabatan Calon Bupati Ade Sugianto yang merupakan petahana.
Sebelum menang sebagai Bupati dalam kontestasi Pilkada Tasikmalaya 2020, Ade sempat menjabat Bupati juga. Saat itu dia yang merupakan Wakil Bupati, naik menjadi Bupati menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Namun yang menjadi soal dalam perkara ini ialah, jabatan Ade Sugianto saat transisi terpilihnya Uu Ruzhanul sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat sehingga meninggalkan kekosongan jabatan Bupati Tasikmalaya. Masa transisi itu terjadi sejak 5 September 2018, di mana Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Bertepatan dengan pelantikan itu, Ridwan Kamil menerbitkan Surat Telegram atau Radiogram mengenai kekosongan posisi Bupati Tasikmalaya yang ditinggalkan Uu. Hal demikian disampaikan di persidangan oleh saksi dari Pemohon, Asop Sopiudin yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Terbit Telegram Gubernur Provinsi Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil pada 5 September 2018. Pada saat itu bertepatan dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saya ikut menghadiri pelantikan tersebut,” kata Asop saat bersaksi di persidangan.
Petikan Telegram Ridwan Kamil tersebut berbunyi: “Dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya.
Diketahui, Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz menang di 37 Kecamatan dari total 39 Kecamatan seluruh Kabupaten Tasikmalaya dengan meraih 487.854 suara.
Kemudian pasangan calon bupati nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi dengan raihan suara 257.843 suara. Terakhir pasangan nomor urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly dengan meraih 192.183 suara.*



