SATUMEDIA – Itikaf adalah ibadah yang sangat agung , yang di disyariatkan berdasarkan dalil Quran, Sunnah dan ijma. Allah SWT berfirman “ (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu , sedang kamu beritikaf dalam mesjid ( QS Al-Baqarah : 187). Itikaf dilakukan dengan berdiam diri di dalam masjid sembari memperbanyak dzikir, tafakur, membaca tasbih dan diutamakan untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an.
Saat ber Itikaf, dianjurkan pula untuk melaksanakan sholat sunah seperti sholat tahiyatul masjid atau sholat sunah lainnya. Secara terminologi Itikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.
Hukum Itikaf Hukum Itikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Aisyah RA isteri Nabi SAW . menuturkan, “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan Itikaf sepeninggal beliau” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam Itikaf seorang hamba menyerahkan dirinya seluruhnya untuk beribadah kepada Allah SWT, dalam rangka mendekatkan diri kepada-NYA. Ia menjauhkan diri dari kesibukan dunia yang menghalanginya dari kedekatannya kepada Allah SWT. Disini seorang mu’takif ( orang yang Itikaf) senantiasa bertasbih tanpa rasa bosan.
Adapun rukun Itikaf terdiri dari niat itikaf, baik itikaf sunnah atau itikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan itikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat itikaf untuk menunaikan nazarnya, berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang ber Itikaf atau mu’takif.
Adapun syarat itikaf yakni muslim, berakal,suci dari hadats besar. Sedang yang membatalkan Itikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh bercampur dengan istri, keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan Itikaf.
Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya.
Mengutip buku Tuntunan Itikaf karya Abu Muhammad Ibnu Shalih, Itikaf tidak dapat dilepaskan dari lailatul qadar.Walaupun seseorang bisa saja mendapatkan Lailatul qadar tanpa Itikaf. Ketahuilah bahwa barang siapa Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan benar maka insya Allah ia akan mendapatkan Lailatul qadar pada salah satu malamnya.
Maka barang siapa ingin mendapatkan ibadah yang nilainya lebih baik dari ibadah seribu bulan ( kurang lebih 83 tahun 4 bulan) hendaklah ia mengikuti petunjuk Rasullah SAW yakni Itikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, walaupun pada malam itu tidak seluruhnya dia isi dengan shalat, dzikir, tilawah atau yang lainnya. Dengan kata lain walaupun ia masih sempat tertidur dimalam itu.
Selanjutnya walaupun seseorang yang tidak Itikaf mendapatkan Lailatul qadar? Jawabannya adalah mungkin saja .Selama ia beribadah kepada Allah dimalam itu dengan benar, maka ia akan mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Walaupun -tentu saja -orang melakukan Itikaf di masjid lebih utama diharapkan mendapatkannya.**
Penulis Mantan pekerja bank BRI dan alumni Tahassush Kulliyatil Muballighin Assyakur Angkatan 31/2023.

