SATUMEDIA.ID – Setelah hampir setahun berjuang di pengadilan, Drake akhirnya harus menerima kekalahan dalam kasus hukumnya melawan Universal Music Group (UMG).
Rapper asal Toronto itu sebelumnya menuduh ada konspirasi internal di labelnya sendiri yang sengaja memperkuat dampak lagu sindiran “Not Like Us” milik Kendrick Lamar sebuah track “diss” yang ramai dibicarakan karena menyinggung isu sensitif soal tuduhan pedofilia terhadap Drake. Ia menilai tuduhan itu bersifat pencemaran nama baik.
Dalam gugatan tersebut, pihak Drake beranggapan UMG sengaja membiarkan reputasinya tercoreng agar bisa lebih mudah menegosiasikan ulang kontraknya di masa depan. Kasus ini sempat memecah industri musik, antara mereka yang mendukung langkah Drake melawan sistem label besar, dan mereka yang menilai membawa drama rap beef ke ranah hukum justru berlebihan.
Dalam salah satu sidang, tim hukum Drake bahkan sempat meminta UMG untuk membuktikan bahwa Kendrick bukan ayah biologis dua anaknya, sebuah klaim yang menimbulkan kehebohan besar di dunia hiburan.
Namun, pada Kamis waktu setempat, Hakim Distrik AS Jeannette Vargas memutuskan bahwa tuduhan yang disebut Drake sebagai fitnah tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pernyataan faktual, melainkan “opini yang tidak dapat dituntut secara hukum.”
“Lagu Not Like Us penuh dengan bahasa kasar, ejekan, ancaman, dan ungkapan hiperbolik semua itu merupakan ciri khas opini dalam musik rap,” ujar Vargas dalam putusannya.
Ia menambahkan bahwa pendengar tidak akan menganggap lirik dalam lagu diss sebagai fakta serius, melainkan bagian dari tradisi rap yang sarat dengan sindiran dan hiperbola.*





