SATUMEDIA.ID – Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercatat memiliki 475 pondok pesantren berdasarkan data Kementerian Agama per September/Oktober 2025. Jumlah tersebut menempatkan KBB sebagai salah satu wilayah dengan pesantren terbanyak di Jawa Barat.
Namun, di balik angka itu tersimpan pekerjaan besar yang harus segera ditangani pemerintah daerah. Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi menegaskan, banyaknya pesantren di wilayahnya harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap keamanan dan legalitas bangunan.
“Artinya, ada ratusan pekerjaan rumah yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah. Jangan sampai peristiwa serupa seperti di Ponpes Al-Khoziny terjadi di Bandung Barat,” ujar Sandi, Jumat (10/10/2025).
Sandi menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah lebih proaktif memperhatikan kondisi bangunan pesantren yang berperan besar dalam pembangunan moral bangsa. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkolaborasi dengan dinas teknis untuk memudahkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah ini menjadi penting setelah tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025. Dalam insiden itu, 170 orang menjadi korban, terdiri atas 104 korban selamat dan 66 meninggal dunia, termasuk tujuh bagian tubuh yang ditemukan terpisah.
Hasil investigasi menunjukkan musala di Ponpes Al-Khoziny diduga roboh karena kegagalan konstruksi dan tidak memiliki izin PBG. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, yang menyebut hanya ada 50 pesantren di Indonesia yang sudah memiliki PBG dari total 42.391 ponpes. Artinya, lebih dari 99 persen pesantren belum mengantongi izin bangunan resmi.
Menjelang Hari Santri Nasional (22 Oktober), Sandi mengingatkan pentingnya kehadiran nyata pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan pendidikan agama.
“Pemerintah harus hadir dengan memudahkan dan membantu perizinan PBG. Itu bukti kepedulian dan keberpihakan terhadap pondok pesantren,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sandi menyampaikan hasil wawancara Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan media nasional, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu pesantren dalam aspek pembangunan.
“Kalau hasil audit menunjukkan bangunan tidak layak dan belum punya PBG, pemerintah akan bantu dengan audit serta konsultasi gratis hingga tahap perencanaan pembangunan,” tutur Sandi mengutip pernyataan Cak Imin.
Selain itu, Presiden juga memerintahkan Kementerian PU untuk menyiapkan bantuan anggaran bagi pesantren dengan tiga kriteria, yaitu jumlah santri lebih dari 1.000 orang, berada di wilayah rawan bencana, dan ridak mampu secara finansial melakukan pembangunan mandiri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat kini tengah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk melakukan pengecekan, audit, dan penataan infrastruktur di seluruh Indonesia.
“Cak Imin juga sudah mengimbau agar pesantren yang belum memiliki PBG segera mengurusnya, dan itu gratis. Bahkan pesantren yang masih membangun diminta menghentikan sementara proses pembangunan sampai izin keluar,” jelas Sandi.
Sandi menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh permasalahan perizinan bangunan pesantren di Indonesia selesai pada akhir 2025, agar tidak lagi terjadi tragedi serupa.
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG menjadi acuan utama dalam memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, termasuk fasilitas pendidikan seperti pesantren.
“Sebelum pembangunan dilanjutkan, setiap pesantren wajib mengurus PBG terlebih dahulu. Ini bukan sekadar administrasi, tapi perlindungan bagi keselamatan santri dan pengajar,” pungkas Sandi.*





