Pertamina Periksa Pompa Ukur BBM di Jalur Mudik Cicalengka

Pompa ukur BBM di SPBU yang berada di jalur mudik dan balik Lebaran 2025 wilayah Kabupaten Bandung diperiksa petugas PT Pertamina Patra Niaga Retail II Bandung pada Kamis (27/3/2025).(Dok. Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pompa ukur BBM di SPBU yang berada di jalur mudik dan balik Lebaran 2025 wilayah Kabupaten Bandung diperiksa petugas PT Pertamina Patra Niaga Retail II Bandung pada Kamis (27/3/2025).

Pemeriksaan disaksikan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, Hiswana Migas Bandung-Sumedang.

Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan bahwa pengawasan pompa ukur BBM itu untuk jalur mudik dilakukan di SPBU 34.40331 Jalan Raya Cicalengka KM 35 Nagrog Kecamatan Cicalengka.

“Sedangkan untuk jalur balik dilakukan di SPBU 40201 Rest Area Tol Padalarang-Cileunyi KM 149 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung,” kata Dicky dalam keterangannya.

Ia menyebut tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian takaran atau pengukuran BBM, ketersedian dan tingkat oktan BBM yang diterima masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan pengujian di kedua SPBU tersebut, menunjukan bahwa pompa ukur BBM telah memenuhi syarat teknis sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan alat tambahan yang dapat mempengaruhi takaran. Tanda tera dalam kondisi baik dan masih berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengujian takaran dengan menggunakan bejana ukur standar 20 liter, rata-rata penunjukannya antara 0,01 s.d 0.12%.

“Adapun batas kesalahan yang diijinkan (BKD) sebesar 0,5%, dengan demikian kedua SPBU ini dinyatakan baik dan layak untuk transaksi perdagangan BBM,” kata Dicky.

Dicky mengungkapkan untuk ketersedian stock BBM di SPBU seluruh wilayah Kabupaten Bandung terutama di jalur mudik dan balik berdasarkan hasil koordinasi dengan PT. Pertamina Patra Niaga Retail II Bandung dinyatakan aman sampai dengan 20 hari pasca Idulfitri 1446 H.

“Sementara tingkat oktan BBM jenis Pertamax, Pertalite, Solar, dan Dexlite berdasarkan pengujian Tim Pertamina Patra Niaga menunjukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.*

Pos terkait