Dilarang Masuk Jalur Mudik, Kusir Delman di Padalarang Mendapat Kompensasi

Kusir delman yang tergabung dalam Paguyuban Delman Padalarang mendapat kompensasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Kusir delman yang tergabung dalam Paguyuban Delman Padalarang mendapat kompensasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Di Padalarang terdapat 10 unit delman yang biasa masuk jalur alteri, Jalan Raya Padalarang. Kompensasi diberikan menyusul adanya kebijakan pemerintah yang melarang angkutan delman yang melintas di jalur arteri mudik yang dimulai 27 Maret hingga 8 April 2025.

“Perlu diketahui, sebenarnya bukan tidak boleh beroperasi, namun angkutan delman tidak diperbolehkan masuk ke jalur arteri agar tidak mengganggu arus mudik dan arus balik Lebaran 2025,” kata Kabid Pelayanan pada Dishub Provinsi Jawa Barat, Asroyudin usai memberikan kompensasi kepada 10 kusir delman di Padalarang.

Menurutnya, karena adanya larangan delman masuk jalur yang dilintasi pemudik, makanya kusir delman diberikan kompensasi berupa uang dan bingkisan kepada para kusir delman.

Ia menjelaskan, kompensasi diberikan khusus untuk kendaraan tidak bermotor yang diindikasikan bisa memicu kemacetan karena kecepatannya tidak sesuai dengan standar di jalan arteri

“Larangan bagi angkutan delman ini mulai berlaku pada 27 Maret hingga 8 April 2025. Meski begitu, para kusir delman diperbolehkan di jalan kampung atau desa,” sebutnya.

Diungkapkannya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di berbagai kota di Jawa Barat, seperti Cirebon, Garut, Cianjur, Bogor dan kota/kabupaten lainnya. Ini juga berlaku bagi angkutan tradisional lain seperti becak.

Di tempat yang sama, Kepala Dishub KBB Fauza Azima berharap para kusir delman mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama, khususnya di Padalarang.

“Khusus di Padalarang delman sudah berkurang, yakni tinggal 10 unit yang beroperasi. Alhamdulillah dengan adanya bantuan dari Pemprov Jabar berkaitan dengan kompensasi ini menunjukan bahwa kia berkolaborasi dalam melancarkan arus mudik dan arus balik lebaran 2025,” kata Fauzan.

Fauzan menjelaskan, penerapan larangan angkutan delman beroperasi di jalan arteri untuk kelancaran arus mudik dan arus balik pemudik yang melewati Jalan Raya Padalarang.

“Delman di Padalarang beroperasi di Jalan Purabaya dan di sana sudah dipasang rambunya. Tapi memang faktanya, sebagian besar delman masih melayani penumpang ke arah arteri menuju Pasar Tagog Padalarang. Inilah yang kami cegah agar tidak melintas di jalur mudik ini,” tuturnya.*

Pos terkait