Polres Cimahi Ringkus 89 Preman di Dua Wilayah

Sebanyak 89 preman yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota Cimahi dan KBB diringkus Satreskrim Polres Cimahi.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 89 preman yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus Satreskrim Polres Cimahi.

“Operasi premanisme yang berkelanjutan telah berhasil mengamankan puluhan preman,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Sabtu (17/5/2025) malam.

Ia menambahkan, operasi premanisme ini akan terus dilakukan oleh Polres Cimahi dan dari 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi.

Niko menyebut, sejak operasi premanisme digelar telah mengamankan 89 orang dimana 9 orang diantaranya berlanjut pada proses penyidikan.

“Di antara preman yang berhasil diamankan, terkait dengan dugaan tindak pidana. Ada yang diketahui memiliki senpi rakitan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman atau meminta barang secara paksa kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tindakan preman yang meresahkan masyarakat tersebut, lanjut Niko, direspon Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Batujajar dan Polsek Padalarang dengan melakukan penangkapan.

“Polisi mengamankan preman berinisial M dan JM. Kedua pelaku ini kerap kali membuat resah warga. Sering mabuk dan selalu meminta secara paksa dengan menggunakan senjata tajam kepada pemilik warung maupun warga yang melintas,” ujarnya.

Selain melakukan pemalakan, ada preman yang melukai seseorang karena salah paham dan ketersinggungan hingga melakukan penganiayaan.

Salah seorang preman mengaku telah sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor. Pria yang mengaku dari Lampung dan berprofesi sebagai petani ini, datang ke KBB sejak Januari 2025.

“Saya orang Palembang. Sejak Januari 2025 tinggal di Padalarang. Setiap motor dijual Rp2 juta dan kebagian Rp1 juta,” sebutnya.

Para preman yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi dijerat Undang-undang (UU) Darurat terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi)

Kemudian, pasal tentang pemerasan dari Pasal 368, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Termasuk Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup sampai dengan paling rendah 5 tahun penjara.*

 

Pos terkait