SATUMEDIA.ID – Seorang anggota geng motor, Gilang Akbar Saputra (GAS) alias Aang Booze terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terbukti menjual narkotika jenis tembakau sintetis.
Pria berusia 21 tahun warga Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung ini ditangkap Satres Narkoba Polres Cimah pada Pada hari Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Tersangka GAS merupakan salah satu anggota geng motor yang terbukti menjual narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Kapolres menyebut, penangkapan GAS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Unit II Sat Res Narkoba Polres Cimahi
langsung melakukan penyelidikan selama 3 hari untuk menemukan pelaku,” ujarnya
Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan anggota unit II berhasil
mengamankan pelaku tepatnya pada Rabu (2/7/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 37 paket tembakau sintetis dengan dengan berat 35,2 gram, dua pack plastik klip bening dua lakban warna coklat dan satu handphone merk Samsung.
“Jika dirupiahkan mencapai Rp60 juta dan mampu menyelamatkan 700 jiwa,” sebut Niko
Pelaku menjual tembakau sintetis secara online/transfer menggunakan sistem tempel ataupun secara langsung (COD).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman
penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.*





