SATUMEDIA.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS terpaksa menjadi kurir penjual sabu karena himpitan ekonomi. Namun aksinya harus terhenti setelah Sat Resnarkoba Polres Cimahi menangkap ibu satu anak ini.
“Menurut pengakuan tersangka, baru pertama kali menjadi pengantar sabu.Tentunya pengakuan tersangka itu masih harus kami dalami. Ia memperoleh keuntungan setiap kali mengantar sabu Rp2 juta,” kata Kapolres Cimahi AKBP Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,88 gram. Untuk mengangkut kasus ini, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan DS, orang yang menyuruh mengantarkan sabu-sabu tersebut berinisial A. “Kami masih mengejar pelaku yang menyuruh korban untuk mengirim sabu tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh diungkapkan Kapolres, selain menangkap IRT yang menjadi kurir penjual sabu, selama periode 26 Juni 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 21 kasus dengan total 23 tersangka.
“Dari total 23 tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adala 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69
gram tembakau sintetis, 14,43 mili liter bibit sinte, 605 butir psikotropika, dan 660 butir OKT.
“Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp750 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 750 ribu jiwa” tandasnya.*





