APPETRA Kota Cimahi Terpukul Praktik Jual Beli Ayam Potong di Bawah Harga Pasar

Foto ilustrasi daging ayam.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Kota Cimahi mengeluhkan semakin maraknya praktik jual beli ayam potong dengan harga di bawah pasar.

Perdagangan daging ayam yang di bawah standar merugikan pedagang resmi. Mengakibatkan omzet menurun drastis dalam sepekan terakhir.

Ketua APPETRA Kota Cimahi, Agus Rudiyanto menyebut, praktik jual beli ayam potong di bawah harga pasar semakin merajalela dan mulai mengganggu stabilitas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penjualan merosot drastis sejak sepekan terakhir. Kami telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Cimahi guna mencari solusi atas persoalan tersebut,” kata Agus yang juga pedagang ayam potong di Pasar Antri Baru ini, akhir pekan kemarin.

Agus mengaku, belum mengetahui asal muasal ayam potong yang beredar di bawah harga ini. Hanya saja, secara fisik terlihat berbeda.

“Secara fisik berbeda dengan daging aya yang biasa kami jual. Kami sudah ambil sampel sebagai barang bukti,” tuturnya.

Ia berharap surat yang dikirim ke Wali Kota
mendapat tanggapan. Sehingga ada solusi untuk memecahkan persoalan tersebut.

“Jika tidak ada pemecahannya, kami dari pedagang Pasar Antri Baru dan pasar lainnya, juga pedagang kaki lima di Cimahi akan berunjuk rasa besar-besaran,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Hella Haerani,
mengatakan, keberadaan toko baru yang menjual daging ayam dengan harga lebih murah sekitar Rp26 ribu per kilogram dibanding Rp30 ribu di pasar tradisional merupakan bagian dari upaya promosi.

“Informasi yang kami dapat, toko itu kan baru buka lima hari. Kita tidak bisa melarang mereka berjualan. Itu marketing. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat agar tahu bahwa toko mereka menawarkan harga tertentu,” ujarnya.

Namu, lanjut Hella, pihaknya tetap memantau kondisi pasar. Hanya saja, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengintervensi harga jual di lapangan.

“Disdagkoperin tetap memantau, tetapi kami tidak bisa melarang harga naik atau turun karena itu bagian dari strategi marketing masing-masing pelaku usaha,” tukasnya.*

Pos terkait