Apel Awal Agustus, Ajang Bupati Jeje Ritchie Uji Petik Kehadiran ASN Pemkab Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail memimpin Apel Gabungan Agustus di Plaza Mekarsari, Senin (4/8/2025).(Dok. Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menjadikan Apel Gabungan Agustus sebagai uji petik untuk memastikan tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Pagi ini, saya melakukan uji petik kehadiran apel gabungan untuk memastikan data di aplikasi Smart (Sistem Monitoring Aparatur Real Time) sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Saya tidak ingin ASN hanya terlihat disiplin di sistem, tapi tidak hadir secara fisik,” kata Bupati Jeje Ritchie Ismail saat memimpin apel di Plaza Mekarsari, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menerbitkan surat edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagu Seluruh Pegawai dan Pemberian. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut, kewajiban apel pagi hari Senin bagi pegawai ASN dan non-ASN perangkat daerah lingkup komplek perkantoran.

Apel pagi bersama hari Senin dilaksanakan pada minggu ke-1 setiap bulan bertempat di Lapangan Plaza Mekarsari.

“Bagi Pegawai ASN yang tidak hadir pada apel pagi hari Senin dan tanpa keterangan
yang sah akan dikenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen,” kata Jeje.

Sanksi pengurangan TPP, sebut Jeje,
tercantum dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023;

“Bagi pegawai non-ASN yang tidak hadir dalam apel pagi hari Senin untuk diberikan
sanksi oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” tandasnya.

Momen Agustus

Bupati Jeje Ritchie Ismail saat memimpin Apel Gabungan Agustus, memberikan pesan menohok kepada ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Dikatakan Jeje, Agustus memiliki makna yang sangat istimewa. Ini merupakan bulan kemerdekaan Republik Indonesia. Bulan dimana semngat perjuangan pada para pahlawan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati hari ini bukan hadiah, tapi hasil pengorbanan dan perjuangan.

“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai ASN untuk mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata, pelayanan terbaik, dan pengabdian tanpa pamrih kepada masyarakat dan bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ia menyampaikan tiga hal penting kepada ASN, pertama dalam era transformasi yang serba cepat ini, pelayanan publik .enjadi barometer utama kualitas tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat semakin kritis dan memiliki harapan tinggi terhadap layanan yang cepat, transparan, dan responsif

“Disinilah peran strategis sumber daya aparatur menjadi sangat penting. Sebaik apapun sistem, teknologi, atau kebijakan, semuanya akan bergantung pada siapa yang menjalankannya,” terang Bupati.

Kedua, lanjut Jeje, soal kedisiplinan adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang baik. Disiplin bukan sekadar hadir tepat waktu, tapi mencerminkan integritas dan tanggung jawab moral ASN terhadap Amanah yang diembang.

Ketiga, dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 dan telah diperbarui dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2023, tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan capaian kinerja melalui sistem smart.

“Ini bukan hak mutlak, tapi bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan yang terukur,” tandasnya.*

Pos terkait