Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan Baru Kuota Pembuangan Sampah ke Sarimukti, Kota Bandung Terbanyak KBB Paling Sedikit

Penataan zona 5 TPA Sarimukti di KBB akan digunakan untuk menampung sampah di awal 2025.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) difokuskan pada zona 5 atau perluasan yang hanya bisa menampung maksimal 1.500 ton sampah per hari.

Terkait hal tersebut, Pemprov Jawa Barat menerbitkan kebijakan terbaru terkait pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. Pembuangan sampah dari dibatasi berdasarkan tonase.

Kota Bandung menjadi daerah dengan kuota terbanyak, yaitu 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari dan KBB menjadi paling sedikit mendapat kuota maksimal 119,16 ton per hari.

Kuota pembuangan sampah diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terbaru terkait pembatasan pembuangan sampah itu ke kabupaten dan kota yang memanfaatkan TPA Sarimukti.

“Kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti mengacu kepada surat edaran dari Pak Sekda Jabar terkait pembatasan berdasarkan berat sesuai hasil jembatan timbang,” kata Arief Perdana saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

Pembatasan pembuangan sampah ke zona perluasan sekitar 6,3 hektare, berpatokan kepada hasil detail engineering design (DED) tahun 2022. Dimana pembatasan dimulai Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perencanaan tersebut, usia zona 5 diharapkan cukup untuk menampung sampah hingga 2 tahun lebih atau sampai TPPAS Legok Nangka beroperasi. Apabila kuota tonase mingguan masing-masing kabupaten/kota telah terpenuhi maka truk pengangkut sampah tidak akan diperkenankan melakukan pembuangan.

“Kita sepakat dihitungnya rata-rata mingguan, tinggal dijumlahkan saja kuota harian dikali 7. Jadi kalau masuknya bisa 1.000-1500 maka zona perluasan bisa digunakan lebih dari 2 tahun. Kalau di lose lagi cuma bisa dua tahun atau malah kurang,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, agar pembuangan sampah sesuai dengan kuota, pengelola TPA Sarimukti sudah mengaktifkan jembatan timbang di akses masuk menuju zona 5 yang lokasinya tidak jauh dari zona lama.

Sementara itu, sejak dibukanya zona perluasan TPa Sarimukti Juni lalu, ketinggian sampah sudah mencapai sekitar 5 meter.*

Pos terkait