SATUMEDIA.ID – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang dijadwalkan pada Oktober 2026 menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dalam pengelolaan sampah. Berakhirnya masa operasional TPA yang selama ini menjadi tujuan utama pembuangan sampah dari Bandung Raya membuat pemerintah daerah harus segera memperkuat sistem pengelolaan sampah mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Adji, mengatakan pihaknya tengah mempercepat berbagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengiriman sampah ke luar daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi modern di berbagai wilayah. Pengadaan fasilitas tersebut dilakukan melalui skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Untuk satu unit mesin pengolah sampah, anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp10 miliar,” kata Ibrahim, Rabu (10/6/2026).
Karena itu, Pemkab Bandung Barat menggandeng Pemprov Jawa Barat melalui skema pembiayaan bersama. Melalui pola tersebut, biaya pengadaan dibagi rata sehingga percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat segera direalisasikan.
Di sisi lain, Bandung Barat ditargetkan memiliki 50 titik pengolahan sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Setiap fasilitas dirancang mampu mengolah sekitar 10 ton sampah per hari.
Jika seluruh fasilitas beroperasi optimal, kapasitas pengolahan sampah yang tersedia dapat mencapai 500 ton per hari. Kapasitas tersebut dinilai cukup untuk menampung sekaligus mengolah seluruh timbulan sampah harian yang dihasilkan masyarakat Bandung Barat
Bahkan jika kemampuan operasional hanya mencapai 50 persen atau sekitar 250 ton per hari, kapasitas tersebut masih dianggap memadai untuk mengantisipasi dampak penutupan TPA Sarimukti.
Selain membangun fasilitas baru, DLH Bandung Barat juga berupaya mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Lembang yang diproyeksikan menjadi pusat pengolahan sampah bagi wilayah utara Bandung Barat, meliputi Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
Di saat yang sama, pemerintah daerah juga telah mengajukan bantuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan mesin pengolah sampah berkapasitas 50 ton per hari yang dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).
Meski berbagai program telah disiapkan, Ibrahim mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.
Pada tahun anggaran 2026, DLH Bandung Barat hanya memiliki alokasi dana sekitar Rp20 miliar yang harus digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasional, pemeliharaan fasilitas, hingga pembayaran tenaga kerja kontrak.
Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal. Berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah dianjurkan mengalokasikan sedikitnya dua persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor lingkungan hidup.
“Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, kebutuhan anggaran lingkungan hidup di Bandung Barat seharusnya mencapai sekitar Rp65 miliar. Karena itu kami terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang ada agar kesiapan menghadapi penutupan TPA Sarimukti bisa tercapai,” ujar Ibrahim.
Ia menegaskan, dukungan anggaran yang lebih besar menjadi faktor penting untuk mempercepat pengadaan fasilitas pengolahan sampah dan memastikan seluruh sistem dapat beroperasi sebelum TPA Sarimukti resmi ditutup pada Oktober 2026.*





