BNN Cimahi Ungkap Perdagangan Narkoba Lewat Medsos

Ilustrasi narkotika.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Media sosial (medsos) yang menjamur kerap dimanfaatkan untuk praktik kejahatan, seperti perdagangan narkotika. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, Yulius Amran, Jumat (8/8/2025).

“Kebanyakan pembelian narkotika dilakukan melalui medsos, seperti Instagram dan Facebook. Dengan demikian tidak terjadi pembelian secara langsung ke penjual,” kata Yulius Amran.

Selain melalui medsos, lanjutnya, para bandar mengedarkan narkotika melalui sistem tempel di tempat tertentu yang telah disepakati dengan calon pembeli.

“Jadi tidak terjadi tatap muka atau ketemu langsung. Setelah transaksi beres di medsos, baru kemudian si penjual menempelkan narkotika yang dipesan di tempat yang sudah disepakati,” tuturnya.

Ia pun mengungkapkan, transaksi pembayaran menggunakan berbagai macam rekening. Hal itu disinyalir untuk mengelabui pelacakan oleh penyidik.

“Bandar selalu menggunakan banyak rekening untuk menerima transfer dari para calon pembelinya. Modus seperti itu diketahui dari hasil pelacakan yang dilakukan penyidik,” tuturnya.

Yulius menyebut, orang terjerat narkotika sebagian besar karena faktor lingkungan dan pekerjaan. Ada keyakinan, bahwa dengan mengonsumsi narkoba lantaran barang tersebut mungkin bisa menambah gairah bekerja sekaligus stimulan agar tidak mengantuk.

“Muncul persepsi, kalau mengonsumsi narkoba bahwa otak dapat terus bekerja. Mestinya, otak itu perlu istirahat, ini malah dipaksa gak tidur dan efeknya jaringan otak rusak,” jelasnya.

Celakanya, lanjut Yulius, kandungan zat adiktif yang ada dalam narkotika membuat para penggunanya ketergantungan sehingga manakala mereka tidak punya uang untuk membeli, kemungkinan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Makanya banyak kasus, pelaku tindak kejahatan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkotika. Jika tidak segera ditangani efeknya merugikan si pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, BNN Kota Cimahi mencatat sebanyak 98 pasien penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi sepanjang tahun 2025. Dimana puluhan pasien tersebut berusia produktif.*

 

Pos terkait