Sopir Bus Trans Putera Fajar Ditetapkan sebagai Tersangka

Bangkai bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan itu menewaskan 11 orang.(Instagram)**

SATUMEDIA.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira (51) sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Sebagaimana diketahui bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok. Akibat kejadian tersebut 11 orang meninggal dunia.

“Sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, Selasa (14/5/2024).

Ia menjelaskan, penetapan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

Terungkap, sopir bus sudah mengetahui ada masalah pada fungsi pengereman sebelum terjadi kecelakaan. Sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali, pertama di daerah Gunung Tangkubanparahu dan di rumah makan Bang Ajun daerah Ciater.

“Di sekitar Gunung Tangkubanparahu sopir sempat memanggil mekanik untuk memperbaiki rem. Kemudian bus kembali melanjutkan perjalanan, namun sopir kembali merasakan ada yang tidak beres pada fungsi rem,” ujarnya.

Bus kembali berhenti di Rumah Makan Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem.

“Sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak pas sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan. Bus akhirnya kembali jalan sampai akhirnya terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bus tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.

“Dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya bekas pengereman. Hanya ada bekas tanda gesekan bus dan aspal. Itu menunjukkan pada saat bus melaju hingga terguling tak terjadi pengereman,” ungkap Kombes Wibowo.

Ia menambahkan, penyelidikan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.

Akibat kelalaiannya, sopir dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.*

 

Pos terkait