Disdik KBB Keluarkan Peringatkan Sekolah Tak Lakukan Study Tour Keluar Daerah

Bangkai bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan itu menewaskan 11 orang.(Instagram)**

SATUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang sekolah untuk melaksanakan kegiatan study tour keluar daerah. Kebijakan itu sebagai tindaklanjut dari surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat.

Surat tersebut bernomor : 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Disebutkan, bahwa kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota wilayah Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan.

Terkecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kemudian kegiatan study tour harus digelar ke pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Ketiga, satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

“Jika ada sekolah yang melanggar surat edaran tersebut, pasti bakal terkena sanksi. Bisa dalam bentuk surat teguran tertulis kepada kepala sekolah,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana, Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan, Disdik KBB menindaklanjuti surat edaran gubernur tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada sekolah dari jenjang pendidikan PAUD/TK, SD sampai SMP.

Pada prinsipnya, lanjut Rustiyana, Disdik KBB akan menindaklanjuti surat edaran tersebut. Termasuk menginformasikan kepada sekolah sekolah dari berbagai tingkatan

“Hari ini pak Kadisdik (Asep Dendih) sedang mengumpulkan perwakilan dari setiap kecamatan dan sekolah Paud, SD, dan SMP. Salah satu hal yang disampaikannya mengenai surat edaran tentang study tour tersebut. Kami pun dari Disdik KBB menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran,” tandasnya.

Ia berharap kepada sekolah untuk mematuhi semua aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Ya kalau terjadi apa-apa, pihak sekolah harus dapat mempertanggungjawabkannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan itu menewaskan 11 orang.*

Pos terkait