SATUMEDIA.ID – Bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman dipastikan gagal mengikuti kontestasi Pilkada Kota Cimahi 2024.
Pasalnya, purnawirawan polisi dan pengusaha tersebut tak memenuhi syarat jumlah dukungan sesuai aturan yang dibuat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, syarat minimal dukungan 35.423 dengal sebaran di dua kecamatan.
“Bukti dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS). Pada saat menyerahkan berkas fisik dukungan sebanyak 36.187 orang. Kemudian KPU memberi waktu 3×24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Bapaslon dari jalur perseorangan ini hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 dukungan. Dengan demikian tak memenuhi syarat,” tutur Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, karena hanya bisa mengunggah 6.000 dukungan maka KPU Kota Cimahi tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
“Dengan demikian Pilkada Kota Cimahi tidak diikuti oleh pasangan jalur perseorangan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Asep Nandang mengaku mengalami kendala ketika mengunggah bukti dukungan ke Silon KPU. Beberapa kali mengalami gangguan jaringan sehingga memperlambat proses memasukan data.
“Pada prinsipnya saya menerima dengan lapang dada keputusan tersebut. Tapi ini jadi bahan evaluasi ke depan buat KPU untuk memperbaiki sistem pencalonan perseorangan. Selain terkendala jaringan juga waktu yang diberikan sangat terbatas,” kata Asep Nandang.*




