SATUMEDIA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat membuka seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk beberapa daerah yang masa jabatannya berakhir dan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Beberapa daerah yang masa jabatannya berakhir adalah BPSK Kabupaten Sukabumi, BPSK Kota Cirebon, BPSK Kota Bogor, dan BPSK Kabupaten Garut.
Sementara Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah BPSK Kota Sukabumi (Pemerintah dan Konsumen), BPSK Kabupaten Sumedang (Pemerintah), BPSK Kota Bogor, (Pemerintah), BPSK Kota Bekasi, (Pemerintah),BPSK Kota Bandung (Pemerintah), BPSK Kabupaten Bandung, (Konsumen), BPSK Kabupaten Bogor (Pemerintah), dan BPSK Kabupaten Indramayu (Pemerintah).
Disperindag Jabat dalam pernyataan resminya menyebut, pendaftaran dibuka mulai 25 September 2025. Jadi siapkan dokumen persyaratan, ikuti tahapannya, dan jadilah bagian dari solusi perlindungan konsumen di Jawa Barat!
Adapun dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi, meliputi formulir pendaftaran calon anggota BPSK, daftar riwayat hidup, fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan aslinya, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat,
Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat, surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah.
Kemudian, surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen yang mewakili LPKSM, surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi pelaku usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha.
Surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen atau pelaku usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000, dan melampirkan surat keterangan dari KPU setempat.
Adapun persyaratan umum dan khusus untuk dapat diangkat menjadi anggota BPSK
A. Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia:
2. Berbadan sehat:
3. Berkelakuan baik:
4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan:
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga:
6. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun:
7. Pendidikan minimal S-1 (diutamakan bidang hukum) bagi calon anggota BPSK dari unsur pemerintah.
B. Persyaratan khusus:
1. Berpangkat paling rendah penata atau golongan III/c, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah:
2. Tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen:
3. Anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia, yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha:
4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen atau Pelaku Usaha:
5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik:
6. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kabupaten/kota setempat.
