Jelang Iduladha 2025, Operasi Pasar Bersubsidi Digelar di Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Ngatiyana secara simbolis menyerahkan paket operasi pasar bersubsidi (Opadi) di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Selasa (3/6/2025). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menggelar operasi pasar bersubsidi (Opadi) di Kota Cimahi. Paket dengan harga normal sebesar Rp145.100 ditebus dengan harga Rp73.000.

Opadi jelang Iduladha 2025 meliputi 5 kilogram beras, 1 kilogram tepung terigu, 1 kilogram goreng, dan 2 liter minyak goreng.

Kepala Disperindag Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, terdapat 537 paket bahan pokok subsidi. Rinciannya, beras premium 5 kilogram dari 74.600 hanya ditebus Rp37.000 kemudian pasir 1 kg, minyak 2 liter, terigu 1 kilogram, jadi total normal dari Rp145.100 jadi Rp73.000.

“Bahan pokok yang disediakan sudah berdasarkan analisis, jadi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nining, di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Selasa (3/5/2025).

Ia mengungkapkan, Opadi Iduladha digelar di15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kota Cimahi, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar,

“Digelarnya Opadi Iduladha 2025 di 15 Kabupaten/Kota setelah melalui proses kajian kelayakan. Mulai tingkat kenaikan harga bahan pokok, preferensi dari distribusi per wilayah, kondisi masyarakat hingga pemetaan kantung kemiskinan yang perlu injeksi terhadap Opadi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan subsidi tersebut membantu meringankan beban masyarakat di tengah adanya potensi kenaikan harga bahan pokok yang terjadi jelang Iduladha.

“Paket bahan pokok subsidi ini diprioritaskan bagi warga dengan ekonomi rendah hingga mengalami miskin ekstrem di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi. Melalui Opadi ini, masyarakat hanya cukup membayar 50 persennya saja,” tandas Ngatiyana.

Namun, lanjut Ngatiyana, jika tidak ada masyarakat yang masuk kategori ekstrem bisa untuk lainnya asal yang membutuhkan.

“Sebenarnya diprioritaskan bagi warga kurang mampu, miskin ekstrem. Kalau tidak ada lagi ya siapa sajalah yang ada yang penting yang membutuhkan,” tukasnya.*

 

Pos terkait