SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memperlihatkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menerapkan kebijakan penghapusan denda administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Artinya, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menuturkan bahwa langkah tersebut tidak sekadar memberikan keringanan fiskal, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Bandung.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.
Ia menambahkan, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan sepanjang tahun 2025. Karena itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan pembayaran dan tidak menundanya.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya mengingatkan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian keuangan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesannya.*





