SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym yang berlokasi di Jalan Merdeka, pada Jumat (24/10/2025). Pencabutan segel dilakukan setelah pihak pengelola memenuhi seluruh kewajiban administrasi, khususnya terkait Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa sebelumnya bangunan tersebut disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober 2025 karena ditemukan ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dan izin awal yang dimiliki.
“Setelah pemilik mengajukan pembaruan PBG dan dinyatakan lengkap, Pemkot akhirnya menyetujui pencabutan segel,” terang Erwin.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
“Alhamdulillah, pagi ini FTL Gym bisa kembali beroperasi untuk kegiatan olahraga. Kami mengingatkan para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bandung agar selalu tertib administrasi,” ujar Erwin dalam keterangan resmi.
Erwin menegaskan Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit perizinan. Ia menyebut pengusaha justru dirugikan bila memaksa beroperasi tanpa izin yang sesuai.
“Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa dibuka agar bisa segera launching untuk warga Bandung,” katanya.
Bangunan tersebut sebelumnya memiliki PBG lama yang peruntukannya bukan untuk pusat kebugaran.
Gedung itu sempat beralih fungsi dari bank menjadi fashion outlet (FO), dan terakhir diubah menjadi gym tanpa penyesuaian izin fungsi.
Erwin berharap pembukaan segel ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, taat aturan akan membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan.
“Kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyatakan, kesesuaian fungsi menjadi poin utama dalam pengawasan tata bangunan di Kota Bandung.
“Begitu PBG sesuai fungsi baru terbit, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,” ungkapnya.
Proses pembukaan segel dilakukan setelah pihak pengelola mengajukan permohonan resmi dan diverifikasi bahwa seluruh aspek administrasi serta teknis bangunan telah dipenuhi. Rulli mengatakan tidak ada pengecualian bagi bangunan manapun.
Ia juga menyebut, bahwa perizinan sebenarnya tidak memakan waktu lama. Apabila dokumen benar dan sesuai, penerbitan PBG dapat selesai dalam 28 hari sesuai SOP.
Kendala biasanya muncul karena dokumen teknis yang tidak memenuhi standar sistem.*





