SATUMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian serta lembaga dalam menghadapi potensi banjir menjelang musim hujan.
Salah satu upaya yang disorot adalah penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.
“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional harus segera kita tertibkan dari sekarang. Dengan begitu, ketika banjir terjadi nanti, tidak muncul saling tuding. Kita ingin bekerja secara sistemik,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Nusron menambahkan, penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi. Diperlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan kawasan sempadan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang penyangga air.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata ruang dan penataan kawasan agar lebih tangguh menghadapi perubahan iklim dan curah hujan ekstrem.
Menurutnya, kawasan sempadan merupakan hak bersama yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu. “Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” jelasnya.
Kehadirannya dalam rakor ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan administratif terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan akibat tidak sinkronnya kebijakan antar instansi. “Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” ungkapnya.
Menteri Nusron kemudian menyimpulkan hasil diskusi dengan menegaskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan. “Pertama, peraturannya seragam. Kedua, harus ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah. Setelah itu dirawat, dikasih tapal batas. Kemudian mengatasi masalah keterlanjuran,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air. “Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.
Ia sependapat dengan Menteri Nusron mengenai perlunya harmonisasi peraturan antarinstansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucap Diana Kusumastuti.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula dalam Rakor, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.*