SATUMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti hubungan bisnis antara PDAM Subang dan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) PT Tirta Investama (Danone Aqua), usai melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas produksi perusahaan di Subang.
Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, Dedi menggelar pertemuan klarifikasi di Gedung Sate, Bandung, guna membahas aliran dana dan legalitas sumber air yang digunakan perusahaan. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan PDAM Subang dan manajemen PT Tirta Investama.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pihak pabrik masih rutin membayar sekitar Rp600 juta per bulan kepada PDAM Subang berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah berlangsung sejak 1994.
Padahal, saat ini pabrik tidak lagi mengambil air dari PDAM, melainkan memanfaatkan sumur bor di lahan miliknya sendiri.
“Ini bukan soal kesepakatan bisnis semata, ini soal logika publik. Kalau air diambil dari lahan sendiri, kenapa masih harus bayar ke PDAM? Ini lembaga publik, bukan perusahaan swasta,” tegas Dedi Mulyadi dikutip dari laman Bapenda Jabar, Jumat
Pihak PDAM menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan bentuk kompensasi atas potensi pengaruh aktivitas pabrik terhadap cadangan air yang menjadi sumber PDAM. Namun, Gubernur Dedi menilai alasan itu tidak bisa diterima jika tidak ada manfaat langsung bagi masyarakat sekitar pabrik.
Dedi mengungkapkan keprihatinannya karena hingga kini masyarakat di sekitar lokasi pabrik, terutama di Kecamatan Cisalak dan Kaso Malang, masih kesulitan mendapatkan air bersih.
“Jangan sampai BUMD menikmati Rp600 juta setiap bulan, sementara warga di sekitar pabrik mandi pakai air sawah. Ini yang harus diluruskan,” ujarnya menegaskan.
Dari hasil sidak sebelumnya, diketahui bahwa air yang digunakan pabrik disedot dari sumur bor sedalam 130 meter, bukan dari mata air alami seperti yang kerap diasumsikan publik.
Dedi menekankan, berdasarkan definisi hidrologi, air dari kedalaman tersebut termasuk kategori air tanah dalam, bukan air permukaan atau mata air. Karena itu, perlu kajian ilmiah untuk memastikan dampak eksploitasi terhadap lingkungan sekitar.
Pihak PT Tirta Investama menjelaskan bahwa pengambilan air dari lapisan dalam dilakukan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan produksi.
“Air dari lapisan lebih dalam memiliki kualitas yang lebih stabil dan terlindungi dari potensi cemaran,” ujar perwakilan perusahaan.
Menutup pertemuan, Dedi Mulyadi menegaskan akan melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan kajian independen mengenai kondisi sumber air, dampak lingkungan, serta audit terhadap perjanjian dan aliran dana Rp600 juta tersebut.
“Kita perlu kejelasan hukum dan keadilan ekologis. Air adalah milik rakyat, bukan hanya komoditas ekonomi,” tandasnya.
Langkah Dedi Mulyadi ini mendapat perhatian publik karena dianggap membuka kembali persoalan lama dalam tata kelola sumber daya air dan akuntabilitas badan usaha milik daerah di Jawa Barat.*




