Polres Cimahi Ungkap Pembuat Uang Palsu Rp400 Juta yang Diedarkan ke Jawa Tengah

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono bersama unit Reskrim memperlihatkan barang bukti uang palsu hasil pengungkapan, Rabu (29/5/2024).**

SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran dan pencetakan uang palsu. Tak tanggung-tanggung dari pengakuan tersangka pernah mencetak sampai Rp400 juta.

“Ada dua tersangka yang kita amankan, yaitu berinisial PD dan VA. Dari pengakuan PD uang palsu Rp 400 juta itu merupakan pesanan dari B. Uang palsu tersebut sudah
dibawa ke daerah Jawa Tengah oleh B yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Kasus ini terungkap, saat salah satu tersangka Vera Amelya pada Jumat (10/5/2024) sedang mengedarkan uang palsu di Taman Kartini, Jalan Taman Urip Sumoharjo, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

“Pada hari itu (Jumat) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Resmob Polres Cimahi mendapatkan informasi terkait pengedaran uang palsu di Taman Kartini,” ujarnya.

Petugas Resmob Polres Cimahi kemudian meluncur langsung ke Taman Kartini. Di lokasi langsung mengamankan Vera.

“Saat diinterogasi VA membenarkan telah melakukan penjualan uang palsu. Ia mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara PW,” sebutnya.

Uang yang dipalsukan terdiri dari pecahan
Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Selanjutnya Unit Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan dan berhasil diamankan pelaku Puguh Dewo Danindro alias Dani.

Kapolres menambahkan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah membuat uang palsu. Selanjutnya Unit Resmob Polres Cimahi membawa Pelaku dan Barang bukti ke Kantor Satreskrim Unit Resmob Polres Cimahi.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Kapolres, dengan cara mengedit gambar uang yang di dapat dari Internet menggunakan laptop. Selanjutnya dibagi menjadi bagian depan dan belakang.

“Untuk mencetaknya menggunakan printer biasa. Dari hasil cetakan tersebut dimodifikasi oleh pelaku dengan mengecap hologram palsu yang di buat dari stabilo. Setelah kering kemudian menyatukan hasil cetakan bagain depan dengan bagian belakang yang telah di modifikasi tersebut menggunakan lem kertas hingga menyerupai uang asli,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.*

Pos terkait