SATUMEDIA.ID – Sebanyak 2.120.214 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp3,15 miliar dimusnahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Kabupaten Bandung Barat dalam beberapa operasi selama tahun berjalan.
Proses pemusnahan dilakukan Satpol PP KBB bersama Bea Cukai serta sejumlah instansi lain melalui program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengatakan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari dua juta batang dengan total potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,58 miliar.
“Kita melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.120.214 batang. Nilai barangnya Rp3.154.274.590 dan nilai cukai yang tidak dibayar mencapai Rp1.585.755.484,” ujar Asep.
Rokok ilegal tersebut kemudian dikirim ke sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Bogor untuk dihancurkan secara menyeluruh menggunakan mesin shredder dan dibakar melalui proses insinerasi termal.
Asep menegaskan, maraknya rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu industri hasil tembakau resmi. Karena itu, ia mengapresiasi kerja sama Satpol PP dan Bea Cukai dalam penindakan berbagai pelanggaran cukai di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih tinggi. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai membuat produk ilegal tersebut diminati konsumen.
Menurut Finari, Jawa Barat telah menjadi daerah perlintasan sekaligus pasar potensial bagi para pelaku usaha rokok ilegal. Sebagian besar barang yang beredar berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Jawa Barat ini tempat perlintasan dan pemasaran. Kebanyakan rokok ilegal berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Jawa Barat sendiri kami belum menemukan lokasi produksi,” kata Finari.
Finari menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus distribusi, mulai dari truk, kendaraan pribadi, jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui marketplace. Peredarannya juga makin mudah ditemukan di warung-warung kecil dalam tiga tahun terakhir.
Ia menegaskan, penindakan harus dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Masyarakat Jawa Barat juga diminta tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
“Kami ingatkan warga agar tidak ikut memperluas pasar rokok ilegal. Dampaknya merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujar Finari.*





