SATUMEDIA.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Senin (8/12/2025).
Langkah ini ditempuh untuk mengatasi kondisi lingkungan kantor yang semakin semrawut akibat banyaknya kendaraan yang diparkir sembarangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, Ricky Maulana, mengatakan bahwa penertiban parkir sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Tidak hanya di area Pemkab, petugas juga menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Pasar Tagog, area KCIC, serta Pasar Stasiun.
“Kami tidak hanya fokus di area Pemkab, tetapi juga menertibkan kawasan lain. Tindakannya mulai dari pemindahan kendaraan, penderekan, sampai penggembokan,” ujar Ricky saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, kendaraan roda dua dan roda empat menjadi sasaran utama. Mobil derek yang baru tersedia beberapa waktu lalu membuat penindakan terhadap kendaraan roda empat kini bisa lebih optimal.
“Beberapa bulan ke belakang yang banyak kami pindahkan adalah motor. Selain dipindahkan, kendaraan juga kami gembok. Pemiliknya diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” kata Ricky.
Pada penertiban hari ini, tiga kendaraan dipindahkan karena parkir sembarangan di area kantor Pemkab. Salah satunya dipindahkan langsung oleh pemilik setelah ditegur petugas.
Ricky menegaskan bahwa Dishub telah menetapkan sejumlah titik parkir resmi yang diberi marka, baik untuk motor maupun mobil. Area tanpa marka dinyatakan terlarang untuk parkir.
“Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami derek atau kunci dengan gembok, lalu dipindahkan ke lokasi yang seharusnya. Intinya, semua pelanggaran parkir akan kami tindak tegas,” ujar Ricky.
Dishub KBB berharap penertiban rutin ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, nyaman, dan rapi, sekaligus menekan jumlah pelanggaran parkir liar di wilayah Bandung Barat.*





