SATUMEDIA.ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan para mitra, yayasan, dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola fasilitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penegasan ini disampaikan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Menurut Nanik, kepatuhan terhadap SOP menjadi kunci menjaga kualitas dan keamanan pangan yang diolah di dapur MBG. Terlebih, pemerintah telah memberikan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional untuk mendukung kesiapan sarana dan prasarana tiap satuan layanan.
“Jangan sampai insentif besar membuat Anda keenakan. Sudah dapat Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak saja tidak mau ganti, sampai kepala SPPG dan ahli gizi harus patungan beli blender. Bagaimana itu?” ujar Nanik dalam arahannya yang dikutip, Senin (8/12/2025).
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Skema ini diterapkan untuk memastikan tingkat kesiapsiagaan (stand of readiness) setiap dapur MBG.
“Besaran insentif ini ditetapkan untuk dua tahun pertama dan akan kembali dievaluasi,” kata Eny.
Ia menegaskan bahwa nilai insentif tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani oleh masing-masing SPPG, melainkan pada standar kelayakan dan kesiapan fasilitas.
Namun, kebijakan insentif tersebut rupanya memunculkan kecemburuan di antara sejumlah mitra dan yayasan. Nanik mengungkapkan, dirinya menerima sejumlah keluhan dari pengelola dapur yang merasa upaya dan investasi mereka tidak dihargai.
“Masak saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang luasnya kurang dari itu,” kata Nanik menirukan protes salah satu mitra.
Namun Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen.
“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan…,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG itu.
Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS.
Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan.
“Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” kata Nanik.
Nanik kemudian mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti. Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS. Sementara Wati sudah menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” pungkasnya.*





