Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka

Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan paket pengadaan barang dan jasa tahun 2025. Kedua tersangka ialah Wakil Wali Kota Bandung, M Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Pengumuman disampaikan Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/12/2025), tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Irfan menjelaskan, penyidikan kasus ini meningkat ke tahap khusus setelah penyidik memastikan minimal dua alat bukti yang sah. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kedua pejabat tersebut terlibat dalam pengaturan paket pekerjaan di sejumlah OPD Pemkot Bandung.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti, penyidik menetapkan saudara E dan RA sebagai tersangka,” ujar Irfan.

Penyidik menduga, kedua tersangka meminta sejumlah paket pengadaan kepada pejabat OPD, lalu mengarahkan agar proyek tersebut dimenangkan pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan mereka. Praktik ini dianggap bentuk penyalahgunaan jabatan karena memengaruhi proses pengadaan yang seharusnya transparan dan bebas intervensi.

“Ada indikasi kuat bahwa paket-paket tersebut diarahkan untuk menguntungkan pihak yang terafiliasi,” kata Irfan.

Atas tindakannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP

Irfan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

“Kalau nanti ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain, pasti akan kami proses,” ujarnya.

Kejari menyatakan komitmennya merampungkan kasus ini secara transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.*

Pos terkait